PAMEKASAN, jejakkasuus.co.id, – SAF, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mengambil langkah resmi menyikapi sejumlah pemberitaan Media Daring yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun Institusi yang diwakilinya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Abd Warist, SAF menyatakan akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terhadap 6 (enam) Media Online dalam waktu dekat.
Pengaduan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip cover both sides.
“Kami akan mengadukan enam Media tersebut ke Dewan Pers, karena dalam pemberitaannya tidak pernah ada upaya konfirmasi kepada Klien,” ujar Warist, Rabu (24/12/2025).
Menurut Warist, setelah dilakukan penelaahan terhadap sejumlah berita dimaksud, pihaknya menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan Kaidah Jurnalistik, di antaranya penggunaan Narasumber Anonim, tidak adanya konfirmasi, serta pemilihan diksi dan visual yang dinilai membentuk persepsi negatif di ruang publik.
“Pemberitaan semacam ini berpotensi menyesatkan Pembaca, karena disajikan secara sepihak tanpa verifikasi kepada pihak yang diberitakan,” jelasnya.
Selain pengaduan ke Dewan Pers, SAF bersama Tim Kuasa Hukumnya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur.
Opsi ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak pribadi dan jabatan publik yang melekat pada Kliennya.
“Langkah ini diambil agar praktik Jurnalistik tetap berjalan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak mengabaikan prinsip konfirmasi,” imbuh Warist.
Ia menegaskan, upaya yang dilakukan Kliennya bukan untuk membatasi Kebebasan Pers, melainkan sebagai bagian dari mekanisme koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mendukung Kebebasan Pers yang sehat. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta yang diverifikasi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari dokumen pengaduan, SAF mencantumkan sejumlah pemberitaan dari enam Media Online yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan. Judul-judul berikut dikutip sebagaimana terbit pada saat itu dan dicantumkan sebagai objek pengaduan.
Daftar Media dan Pemberitaan yang Diadukan
1. Brewsnewsnasional.id
“Gempar Pamekasan, Oknum DPRD Diduga Cekoki Ineks Wanita Penghibur Saat Pesta Seks di Gudang Bulog”
(Catatan: judul tersebut diketahui telah berubah)
2. Portalnusantaranews.co.id
“Contoh Buruk Seorang Oknum Anggota DPRD Komisi II Menggemparkan Kabupaten Pamekasan”
(Catatan: berita tidak lagi dapat diakses/404)
3. Jatim.Newsline.id
“Hingga Detik Ini Bungkam DPRD Pamekasan dan Partai PBB Belum Beri Klarifikasi Kasus Oknum Komisi II SAF”
“Skandal SAF Gudang Rokok Ilegal Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras dan Narkoba Diamnya Ketua PBB Gagal Jaga Marwah Partai”
4. Madurahariini.com
“Lagi Hangat Oknum Komisi II DPRD Pamekasan Diduga Pesta Miras di Gudang Bulog Hingga Boking Wanita”
5. Madurasatu.com
“Anggota DPRD Pamekasan Diduga Terlibat Kasus Asusila dan Narkotika”
“Dugaan Kejadian di Gudang Bulog Oknum DPRD Pamekasan Dilaporkan ke BKD”
6. Halloberita.id
“Gudang Bulog Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras, Nama SAF Komisi II DPRD Pamekasan Mencuat”. (Marta)
![]()
