
jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan inisial R (32 th), warga Dsn. Tabugeh Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).
Tersangka R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58 th) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah Toko/rumah milik korban Deda Grujugan.
“Mendapati kejadian tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan Pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas Pelaku. Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas Pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku R.
“Pelaku R diamankan dirumahnya Dsn. Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas AKp Jupriadi.
“Dari hasil interograsi awal petugas, Pelaku R melakukan penganiayaan terhadap korban SB dengan cara datang ke rumahnya menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih dengan membawa 1 (satu) bilah Pisau Dapur yang disimpan di dalam Saku Celananya,” ungkapnya.
“Kemudian, R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB, dan usai melakukan penganiayaan, Pelaku R melarikan diri. Akibatnya penganiayaan tesebut, korban mengalami luka-luka dibagian Leher, Perut, Paha dan Telunjuk,” jelasnya.
Lanjut AKP Jupriadi, motif dari kasus penganiayaan tersebut, karena dendam sejak 1 (satu) tahun lalu, akibat Pelaku di caci maki oleh korban.
“Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik,” terangnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah Pisau Dapur dengan gagang terbuat dari Kayu berwarna coklat, 1 (satu) pasang Sandal berwarna hitam dengan tali sandal berwarna hijau dan 1 (Satu) buah Helm berwarna hitam kombinasi merah putih,” bebernya.
“Tersangka terancam dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Marta)