jejakkasus.co.id, SAMPANG – Kapolres Sampang melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Sunarto, Rabu (12/11/2025).
Upacara yang dillaksanakan di Halaman Mapolres Sampang itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono. Namun, Bripka Sunarto tidak hadir dalam prosesi tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan banyak pelanggaran dan tercatat sudah tiga kali menjalani sidang disiplin.
“Sudah melalui beberapa tahapan. Kesalahan fatalnya adalah tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut,” jelasnya.
Menurutnya, dalam sidang tersebut, Bripka Sunarto terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Secara resmi, yang bersangkutan kini telah beralih status dari anggota Polri menjadi warga masyarakat biasa,” tambahnya.
Polisi dengan Pangkat Dua Melati itu mengingatkan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di Lingkungan Polres Sampang.
“Sebagai anggota Polri, sudah seharusnya melaksanakan tugas dengan baik, setia, dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya. (Wan/Jun)
