PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) Yusuf Wibiseno enggan berikan keterangan resmi tentang Pelanggar maupun Tersangka Minuman Keras (Miras) yang dimusnahkan oleh Bupati beserta Polres dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Forkopimda setempat di Halaman Negara Pendopo Ronggosukowati.
Sebanyak 2.971 Botol berbagai merek mengandung Alkohol yang disita dari berbagai tempat dimusnahkan bersama mendekati Bulan Suci Ramadan 2026.
“Laporan Data Pelanggar itu masih belum saya ketahui, silahkan ke Kantor, temui Kepala Bidang,” kata Yusuf saat mendampingi Bupati temui Wartawan, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, ribuan Botol Miras itu memiliki dampak negatif besar apabila dikonsumsi serta berpotensi merusak sistem kesehatan
“Miras dan Narkotika tidak akan ada ruang untuk menyebar di Wilayah Pamekasan, kami tindak tegas semua tentang barang haram,” ucapnya.
Perlu diketahui, Minuman Keras yang dimusnahkan itu terdiri Bir Singaraja, Anggur Merah, Iceland, Kawa-kawa, Knggur Merah Gold, dan Bir Prost, Anggur Putih, Darfbird, Bintang, Anggur Malaga, Anggur Koleson kecil, Anggur Ketan Hitam, dan Anggur Kencur Hitam.
Ada juga Beras Kencur kecil, Newport, dan Intisari Beras Kencur, yang semuanya mengandul Alkohol. (Marta)
![]()
