Jawa Timur: Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

jejakjasus.co.id, PAMEKASAN – Tim Opsnal Polres Pamekasan mengungkap Ulah Bejat Pemerkosaan yang dilakukan M. Bakir (48), Dukun Cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Dukun Cabul ini diketahui memperkosa Pasiennya berinisial M (20) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

“Pemerkosaan yang dilakukan Dukun Cabul terhadap Pasiennya ini terjadi pada Rabu, (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Area Pemakaman Rumah Terduga Pelaku,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat Konferensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (14/5/2025).

Mulanya, MS Paman korban membawa Keponakannya M (20) ke rumah Tersangka yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Dukun pada Selasa, (6/5/2025).

Kedatangan korban bersama Pamannya ke rumah Terduga Pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

“Sebelum kejadian tersebut, korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya,” kata AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setiba di rumah Terduga Pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali ke esokan harinya dengan membawa Kembang untuk Ritual.

Lalu, ke esokan harinya korban datang kembali ke rumah Dukun Cabul tersebut untuk melakukan Ritual.

Sesampainya di rumah Terduga Pelaku, korban diajak ke Makam tepat di belakang rumah Terduga Pelaku untuk melakukan Ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu, Terduga Pelaku juga membawa Kain Kafan dan Minyak.

“Di lokasi itulah Pelaku melakukan perbuatan Cabulnya, dan setelah melakukan perbuatan Bejatnya, Pelaku menyuruh korban mandi, berdoa dan pulang ke rumah korban,” tutur Kasat Reskrim.

“Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa telah mengalami Pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” beber AKP Doni.

Akibat perbuatannya, Terduga Pelaku dikenai Pasal 285 KUHP atau Pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual, Pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan Persetubuhan atau perbuatan Cabul.

“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (Marta)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *