PAMEKASAN, jejakkasus.co.id, – Kasus Skandal Hot Perzinahan yang dilakukan oleh Oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) telah mencoreng nama RSUD Mohammad Noer Pamekasan, akhirnya di putus di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).
AZ, Tenaga Kesehatan yang terseret skandal Asusila di Ruang Pelayanan, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025, dalam Perkara Nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.
Majelis Hakim menyatakan, AZ terbukti melakukan perbuatan Asusila berdasarkan bukti-bukti berupa Rekaman CCTV, dua Buku Nikah, serta hasil pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan,” bunyi amar putusan tersebut.
AZ juga dibebankan biaya perkara Rp 2.000. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan, termasuk flashdisk berisi 16 Rekaman CCTV, Tisu berbekas Sperma yang diperintahkan dimusnahkan, dan berkas pemeriksaan Medis yang dikembalikan ke pihak Rumah Sakit.
Dugaan Kejadian Berulang
Informasi dari internal Rumah Sakit menguatkan, bahwa tindakan tak pantas itu dilakukan di Ruang Poli Anak, di luar jam pelayanan. Bahkan, sumber internal menyebut dugaan bahwa kejadian ini bukan yang pertama.
“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya Tenaga Magang,” ungkap seorang sumber.
Ia menilai, keberanian Pelaku muncul karena diduga ada pihak yang melindungi.
Respons Rumah Sakit
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Mohammad Noer dr. Nono Ifantono menegaskan, pihaknya bertindak cepat saat kasus ini terungkap pada Juli lalu.
Kedua Pelaku langsung di Sidang Komite Keperawatan, dibuatkan berita acara, dan dilaporkan ke pimpinan Rumah Sakit.
“Yang laki-laki saya larang masuk Rumah Sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung diberhentikan, karena statusnya PTT,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Namun, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat Rumah Sakit tidak bisa memberhentikannya.
RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi permintaan itu tak dapat ditindaklanjuti, karena aturan ASN mensyaratkan vonis minimal 2 tahun untuk pemecatan. Putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari. (Marta)
![]()
