Jawa Timur: Ops Pekat Semeru 2025, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 dalam rangka Cipta Kondisi Sitkamtibmas sebelum dan selama Bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Hal itu guna penanggulangan kejahatan penyalahgunaan Handak, Petasan/Mercon, Narkoba, Premanisme, Prostitusi (baik konvensional maupun online), Pornografi (baik konvensional maupun online), Judi (baik konvensional maupun online) dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat di Wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam Konferensi Pers menyampaikan, bahwa Polres Pamekasan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari s.d 9 Maret 2025 melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Semeru 2025.

Kuat personil yang terlibat Ops sebanyak 65 personel, terdiri dari personil gabungan Satfungsi Polres Pamekasan.

Lanjut Kasat Reskrim, tujuan Operasi yaitu tertangkapnya dan terungkapnya Pelaku kejahatan penyalahgunaan handak (Bondet, Petasan/Mercon, Bom Rakitan dan Bom Ikan), Narkoba, Premanisme, Prostitusi (baik konvensional maupun online), Pornografi (baik konvensional maupun online), Judi [baik konvensional maupun online], dan Miras Ilegal/Oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun Kelompok/Sindikat.

Untuk membatasi ruang dan akses kegiatan Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Peredaran Miras, Narkoba, Handak serta Perjudian, memberantas/meniadakan terjadinya tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan Operasi Pekat Semeru-2025, terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Jawa Timur menjelang dan selama Ramadan 1446 H/2025.

Adapun Hasil Ops Pekat Semeru 2025 terdiri dari 27 kasus dan 31 Tersangka, yakni Handak 1 kasus 1 Tersangka, Prostitusi 2 kasus 2 Tersangka, Judi 2 kasus 3 Tersangka, Miras Illegal 14 kasus 15 Tersangka dan Narkoba 8 kasus 10 Tersangka (7 Pengedar dan 3 Pengguna).

Barang Bukti yang berhasil diamankan sbb :

Handak : 5 Kg, Serbuk Mesiu, sisa Arang 1 Plastik Kecil, Kertas Sumbu, 1 buah Bak

Prostitusi : Uang sebesar RP 667.000,-, 6 Lembar Pecahan RP 100.000, 1 Lembar Pecahan RP 50.000, 1 Lembar Pecahan RP 10.000, 1 Lembar Pecahan RP 5.0000, 1 Lembar Pecahan RP 2.000 dan 2 Unit Alat Komunikasi Handphone Realme 9 dan Oppo Reno 6. 1.000.000 Rupiah Mata Uang Rupiah – 10 Lembar Uang Pecahan Rp 100.000, 142.000,- Rupiah Mata Uang Rupiah – 1 Lembar Uang Pecahan. Rp 100.000, 1 Lembar Uang Pecahan Rp 20.000, 2 Lembar Uang Pecahan 10.000, 1 Lembar Uang Pecahan Rp 2.000, 2 Pcs Macam Karet Kondom – 2 buah Kondom merk Sutra warna merah.

Judi : 1 Buah HP milik Terduga Pelaku sebagai alat melakukan Judi Online, Buku Tahapan BCA , 1 Buah Kartu Tahapan Platinum BCA, 250.000 Rupiah Mata Uang Rupiah – Sejumlah uang dengan Total Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 Set lain-lain. Kartu Remi – 2 (dua) Set Kartu Remi, 2 Helai Tekstil Karpet – 1 (satu) buah Kardus dan 1 (satu) buah Banner yang dipergunakan sebagai alas.

Miras Illegal : 687 Botol Niras dari berbagai merek.

Narkoba : 72,21 Gram Sabu dan 278. Butir Okerbaya (Pil Y)

Pemberantasan Narkoba merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo. (Firman)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *