SAMPANG, jejakkasus.co.id, – Polres Sampang melalui jajaran personelnya melakukan Operasi besar-besaran di Jalan Raya Camplong, dan mengamankan 4 (empat) Unit Mobil pembawa Rokok Polos, salah satunya Bus Pariwisata di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB malam.
Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas mencegat empat kendaraan berbeda yang mengangkut total 1.680.000 Batang Rokok Ilegal.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penangkapan jutaan Rokok Tanpa Cukai (Ilegal) saat Polisi melakukan Operasi Cipta Kondisi.
“Kami mengamankan empat orang Terlapor dengan inisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari Daerah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta. Mereka menggunakan modus beragam kendaraan untuk mengelabui pengawasan petugas,” ungkap AKP Eko saat jumpa Pers di Polres Sampang, (23/12/2025).
Saat itu, dengan kejelian petugas, akhirnya bisa mengamankan 4 Unit Mobil Pengangkut Rokok Polos, salah satunya Bus Pariwisata
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
-Bus (Nopol R-1666-BE): membawa muatan terbesar sebanyak 1.608.000 Batang Rokok.
-Mobil Pick-up (Nopol P-9293-GD): membawa 40.000 Batang.
-Wuling Cortez (Nopol M-1703-GE): membawa 24.000 Batang.
-Honda HRV (Nopol W-1595-XV): membawa 8.000 Batang.
“Barang yang kami sita kalau diuangkan mencapai Rp 2 miliar lebih,” ungkap Eko.
Kata dia, para Pelaku dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat satu tahun hingga maksimal lima tahun.
“Saat ini seluruh barang bukti dan para Terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang, dan akan melakukan pelimpahan perkara ke Kantor Bea dan Cukai Pamekasan guna proses penyidikan lebih mendalam,” pungkasnya. (Marta)
