Foto: Beberapa tempat yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Doc.JK)
TEGAL, jejakkasus.co.id – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal kembali mencuat. Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik di beberapa kecamatan teridentifikasi menjadi lokasi penjualan obat keras terbatas (OKT) yang diduga kuat beroperasi di luar aturan.
Sejumlah kawasan seperti Kramat, Adiwerna, Margasari, hingga Bojong menjadi sorotan karena adanya toko dan warung yang menjajakan obat keras ilegal tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum Polres Tegal, Polda Jawa Tengah.
Beberapa di antaranya bahkan berada di jalur utama seperti Jalan Gereja Mejasem Barat, kawasan Terminal Singkil Adiwerna, dan sepanjang Jalan Raya Suradadi, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan hasil investigasi di beberapa titik tersebut diketahui dikendalikan oleh seseorang bernama Wadi alias Madi warga asal Aceh.
Sementara, untuk melancarkan bisnis haram tersebut Wadi alias Madi dibantu warga lokal yang akrab disapa Blek warga asal Tegal sebagai koordinator lapangan (Korlap).
Fenomena ini sangat memperlihatkan bahwa wilayah Tegal berpotensi menjadi salah satu jalur utama jaringan distribusi obat keras di kawasan Pantura Jawa Tengah.
Aktivitas tersebut kerap dilakukan secara terselubung, di mana warung kelontong atau toko biasa menjadi kedok bagi penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Menurut informasi dari sumber lapangan, pelaku menggunakan pola pemasaran tertutup dengan hanya melayani pelanggan tetap. Sementara kepada pembeli umum, mereka berpura-pura hanya menjual kebutuhan sehari-hari.
Pakar hukum Hengky Chandra, S.H., M.H. menegaskan, praktik penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Peredaran obat tanpa pengawasan apoteker dapat menimbulkan risiko fatal bagi kesehatan masyarakat. Aparat harus segera bertindak,” ujarnya.
Selain itu, indikasi adanya jaringan antarwilayah turut terungkap, di mana pelaku memanfaatkan lokasi strategis seperti terminal, pasar, dan kawasan pinggiran kota agar sulit terpantau aparat.
Masyarakat berharap Polri melalui Polres Tegal dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal segera mengambil langkah konkret dengan melakukan razia serta pengawasan ketat terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini dikhawatirkan akan berkembang lebih luas dan berdampak buruk terhadap kesehatan serta keamanan masyarakat.
(Tim)
![]()
