
jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” ujar Kapolri dalam acara dialog publik bertema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum” di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025), yang ia hadiri secara virtual.
Kapolri menekankan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan unjuk rasa, yakni melalui pelayanan, dialog, dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Namun, menurutnya, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa aksi demonstrasi kerap ditunggangi oleh kelompok perusuh hingga berujung anarkis.
“Selain kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, dan markas Polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian imateriel berupa rasa takut, kekhawatiran, dan trauma di tengah masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Polri berkewajiban menjaga keseimbangan antara hak penyampaian pendapat dengan hak masyarakat lainnya yang berpotensi terganggu. Dalam praktiknya, kepolisian mengacu pada SOP, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Selain langkah represif, Polri juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum.
“Ini bagian dari tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh warga,” tegas Kapolri.
Dialog publik tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, serta filsuf dan pengajar STF Driyakara, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno.
(FR)
Editor: Fauzy rasidi