Sumsel: Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Koperasi Lahat Mandek, GNPK-RI Sumsel Desak Kejelasan Hukum

jejakkasus.co.id, LAHAT – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, menyampaikan keprihatinannya atas tidak jelasnya perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan tahun anggaran 2020.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1442/L.6.14/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2023. Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi, baik di dalam maupun di luar daerah.

Namun, hingga memasuki tahun 2025, belum ada kejelasan terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Hal ini memunculkan pertanyaan publik. Apakah kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau hanya mandek tanpa kejelasan status hukum.

“Kasus Dinas Koperasi ini sejak 2023 tidak ada kejelasan. Apakah sudah SP3 atau jalan di tempat? Ini sudah tahun 2025. Meski uang sudah dikembalikan ke negara, proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Aprizal Muslim, Ketua PW GNPK-RI Sumsel saat ditemui jejakkasus.co.id, Minggu (25/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap harus ditindak secara tegas demi menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“GNPK-RI Sumsel berharap Kejari Lahat bersikap transparan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan persepsi negatif dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati.

“Kasusnya masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor. Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi saya terhadap kinerja tim. Perkara korupsi di Dinas Koperasi masih berjalan,” jelas Toto.

(Roby Riz)