PEMALANG, jejakkasus.co.id – Seorang kepala desa (Kades) di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Insiden tersebut berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Al Maskuriyah, yang beralamat di Jalan KH. Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Sementara, dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada tanggal 1 dan 9 Februari 2026 terhadap salah satu siswa.
Saat sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan di lingkungan sekolah MTs Salafiyah Al Maskuriyah, upaya tersebut diduga dihalangi oleh Kepala Desa Datar melalui sambungan telepon pada Jumat, (13/2/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam percakapan tersebut, Kepala Desa Datar yang diketahui bernama Katam menyampaikan pernyataan, “Nanti urusan media atau wartawan ketemu sama saya di hari Senin. Saya masih di Bali,” ucapnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, pada Senin, (16/2/2026), perwakilan wartawan mendatangi Kepala Desa Datar untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Katam menyampaikan pengakuannya dengan menyatakan, “Saya juga manusia, punya sifat khilaf.”
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari salah satu perwakilan media yang menegaskan bahwa seorang kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya berhati-hati dalam bertindak dan berbicara.
“Sebelum berbicara atau melakukan apa pun, seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu dan tidak asal bicara,” ujarnya saat mediasi berlangsung.
Untuk diketahui, tindakan menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan merupakan pelanggaran hukum serius.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tindakan tersebut dinilai melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi, termasuk dalam bentuk intimidasi, penghalangan liputan, maupun upaya pembatasan kerja jurnalistik lainnya.
Sejumlah wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.
(KH)
