jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota secara resmi menetapkan seorang perawat laki-laki berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien anak perempuan di bawah umur yang terjadi di salah satu rumah sakit, di Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh serta mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka. Proses penyidikan telah kami tingkatkan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Sabtu, (17/5/2025).
Diketahui peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan kepada Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025. Hal ini terjadi setelah sebelumnya berlangsung beberapa kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban, dan terduga pelaku.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Di antaranya adalah pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian, dokumen notulen hasil mediasi, serta data jadwal dinas pelaku ketika bertugas.
AKBP Eko Iskandar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, tersangka DS pernah dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus serupa pada beberapa tahun sebelumnya.
“Penyidik akan mendalami informasi tersebut lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana lainnya,” terang Kapolres Cirebon Kota.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan. Polres Cirebon Kota sangat serius dan konsisten dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak,” tegas Kapolres.
(Fauzy)