
PALEMBANG, jejakkasus.co.id — Arifia Hamdani, pelaksana pembangunan proyek Vila Gandus, menyoroti sikap pemerintah pusat terhadap penegakan hukum yang dinilai masih tebang pilih. Ia mendesak Presiden agar tidak hanya bereaksi dengan kemarahan terhadap kasus korupsi, namun juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan dana pembangunan Vila Gandus.
“Presiden jangan hanya marah-marah di depan publik, tapi perintahkan KPK segera terbitkan sprindik Vila Gandus,” tegas Arifia Hamdani, kepada awak media.
Menurut Arifia, Vila Gandus berpotensi menjadi bukti nyata keserakahan seorang pemimpin daerah yang diduga mengeruk uang negara dengan menjadikan bawahannya sebagai tameng perbuatan koruptif.
“Semua tergantung pimpinan dan penyidik KPK, apakah mereka berniat atau tidak mengungkap perkara yang sebenarnya sangat mudah diungkap, seperti membalik telapak tangan,” ujarnya.
Arifia mengungkapkan bahwa pemilik vila super mewah tersebut adalah Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikenal dekat dengan mantan pimpinan KPK berinisial FB beserta sejumlah staf pada periode sebelumnya.
Ia menuturkan, dirinya telah menggugat Gubernur Sumsel dalam perkara perdata atas pembangunan Vila Gandus yang hingga kini belum dibayar senilai Rp 4,7 miliar, namun gugatan itu kandas di pengadilan.
“Saya sudah membangun Vila Gandus sebelum HD menjabat Gubernur. Setelah ia menjadi Gubernur, pembayaran proyek dilakukan melalui beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sebagian dikerjakan oleh tujuh SKPD serta rekanan kontraktor Pemprov Sumsel,” terang Arifia.
Ia menambahkan, persidangan gugatan perdata itu sempat menarik perhatian publik dan para pegiat antikorupsi karena dalam keterangan saksi tergugat muncul indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan penggunaan uang negara.
“Teman-teman pegiat antikorupsi melihat ada unsur kejahatan dari fakta persidangan. Mereka menyarankan saya untuk melaporkan dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan Vila Gandus ke KPK,” lanjutnya.
Arifia mengaku telah tujuh kali melengkapi berkas laporan dan memberikan keterangan kepada KPK hingga akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dan diteruskan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK untuk ditelaah dan diserahkan ke penyidik.
“Berkas saya sudah dinyatakan cukup untuk diteruskan ke penyidik, tinggal diterbitkan sprindik,” ujarnya dengan nada lelah.
Arifia pesimis kerugian pribadi sebesar Rp 4,7 miliar dapat kembali, kecuali jika KPK memasukkan kerugiannya sebagai bagian dari bukti kejahatan dalam proses hukum.
“Harapan saya hanya kepada Bapak Presiden. Semoga beliau mau mendengar keluh kesah kami sebagai rakyat yang terzolimi, dan segera memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti serta menerbitkan sprindik terkait kasus Vila Gandus,” pungkasnya.
(Ical)