MUARA ENIM, jejakkasus.co.id – Kasus korupsi berjemaah yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai belum sepenuhnya tuntas. Perkara yang melibatkan puluhan anggota DPRD Muara Enim tersebut kembali disorot karena masih adanya sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh proses hukum.
Ketua PW GNPK.RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. Surat tersebut berisi desakan agar KPK menindaklanjuti dan mengusut kembali dugaan korupsi 16 paket proyek yang diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi kepada 25 anggota DPRD Muara Enim.
“Kasus ini tidak boleh berhenti setengah jalan. Fakta-fakta di persidangan sudah sangat jelas dan disebutkan oleh sejumlah saksi,” tegas Aprizal Muslim.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, selain 25 anggota DPRD yang telah diproses hukum, terdapat dugaan keterlibatan anggota DPRD lainnya yang turut menikmati aliran dana suap. Dana tersebut diduga berasal dari salah satu kontraktor, Robi Okta Fahlevi, yang disalurkan melalui perantara Kepala Bidang di Dinas PUPR, Elfin Muhtar.
Aprizal menegaskan, nama-nama anggota DPRD yang disebut dalam fakta persidangan hingga kini belum diungkap secara terbuka dan belum diproses hukum. Ironisnya, beberapa di antaranya bahkan masih dapat mencalonkan diri kembali dalam kontestasi legislatif tahun 2024.
PW GNPK.RI Sumsel menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan persepsi adanya ketimpangan penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk membuka kembali perkara ini secara menyeluruh dan membuktikan kebenaran fakta persidangan yang telah diungkap para saksi.
“Kasus ini harus dituntaskan demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Kami juga meminta KPK turun langsung ke Kabupaten Muara Enim untuk memastikan kebenaran fakta-fakta persidangan,” ujar Aprizal, yang akrab disapa Bang Ical.
Dalam pernyataannya, PW GNPK.RI Sumsel turut menyebut beberapa nama anggota DPRD Muara Enim yang disebut-sebut dalam fakta persidangan oleh para saksi, yakni:
Kasman (Fraksi NasDem),
Izudin (Fraksi PAN),
Hadiono (Fraksi Golkar),
Nino (Fraksi PPP),
Dwi (Fraksi Demokrat),
Jonidi (Fraksi Golkar),
dan Ermanadi (Fraksi Demokrat).
Hingga saat ini, nama-nama tersebut disebut masih bebas beraktivitas dan belum menjalani proses hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Aprizal.
PW GNPK.RI Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas, bersama masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga, serta forum-forum kepemudaan.
“Kami tegaskan, KPK harus turun langsung dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan siapa pun yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut bebas berkeliaran tanpa pertanggungjawaban hukum,” tutup Bang Ical.
(Red)
![]()
