jejakkasus.co.id, LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (2/9/2025).
Perbuatan melawan hukum tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Salah satu pihak yang dinilai paling bertanggung jawab resmi dijebloskan ke balik jeruji besi.
Tersangka tersebut adalah Ketua KONI Kabupaten Lahat periode 2018–2023, Kalsum Barefi, yang diduga menyalahgunakan anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan sementara ini tercatat mencapai Rp287.800.000.
Modus yang dilakukan tersangka terbilang sistematis. Setiap cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Lahat diminta menyetorkan sejumlah uang atau cashback kepada Ketua KONI.
Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan dana hibah untuk beberapa cabor turut dipotong tanpa sepengetahuan pengurus.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 untuk Porprov yang saat itu digelar di Kabupaten Lahat.
“KB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023,” ujar Kajari Toto Roedianto.
Ia menambahkan, tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses lanjutan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
Kajari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, proses penyidikan dimulai sejak Mei 2025. Tim khusus tindak pidana korupsi Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Lahat.
Puluhan saksi, baik dari unsur KONI, Dispora, maupun pengurus cabor di bawah binaan KONI Lahat, telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Kejaksaan Negeri Lahat tidak hanya fokus mencari pelaku tindak pidana korupsi. Selain melakukan pemberantasan, kami juga berkomitmen untuk memulihkan keuangan negara akibat praktik korupsi,” tegas Kajari.
(Oby)