jejakkasus.co.id, TEGAL – Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penyimpangan dana dalam proses perizinan perkapalan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi.
Dalam klarifikasi resminya, pihak KSOP menjelaskan bahwa kasus yang sempat mencuat itu melibatkan individu berinisial IM dan terjadi pada tahun 2023 lalu.
IM sendiri mengakui bahwa permasalahan tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dan PT Saga Mas, serta tidak berkaitan langsung dengan tempatnya bekerja.
KSOP IV Tegal menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di wilayah kerjanya telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
“Kasus itu sudah kami tangani. Oknum yang terlibat telah diberi sanksi tegas berupa pencopotan dari tugas,” ungkap perwakilan KSOP dalam keterangan tertulis kepada media pada Kamis, (8/5/2025).
Pihak KSOP juga menjelaskan bahwa setiap permohonan izin perkapalan, termasuk dokumen terkait keselamatan dan kelaikan kapal, diproses berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, tanpa ada praktik menyimpang dari ketentuan.
Jika pun terjadi pelanggaran, KSOP menyatakan siap memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, KSOP IV Tegal menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maritim, serta menjadikan aspek keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
Menanggapi isu yang beredar, KSOP mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan secara langsung jika terdapat pertanyaan atau kendala terkait layanan perizinan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, dan terus melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar pihak KSOP.
KSOP IV Tegal berharap klarifikasi ini dapat memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya, serta mengajak media untuk mengedepankan prinsip verifikasi dalam menyajikan informasi kepada publik.
(Fauzy/Red)