jejakkasus.co.id, LAHAT – Ikatan Masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Lahat serta Kapolres Lahat.
Isi surat menyampaikan permintaan agar pemerintah daerah memberikan perhatian dan perlindungan kepada masyarakat Desa Arahan dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat.
Lahan tersebut diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir pada 2025, namun dialihfungsikan oleh PT PBJ sebagai pemegang HGU kepada PT Antar Lintas Raya.
Perusahaan tersebut menggusur tanam tumbuh di atas lahan perkebunan sawit demi pembangunan jalan hauling batu bara.
Ketua Ikatan Masyarakat Desa Arahan, Saipul Alamsyah, SH, yang juga merupakan pelaku sejarah, menjelaskan bahwa pada tahun 1993 PT PBJ mengajukan izin HGU seluas 10.000 hektare, dan terealisasi 7.472 hektare yang membentang di sejumlah desa, yakni Desa Kebur, Desa Telatang, Desa Gunung Kembang, Desa Arahan, Desa Gedung Agung, hingga Kecamatan Kota Lahat.
Izin HGU tersebut terbit pada 1994. Sebelum dikeluarkan, lahan masyarakat dengan tanam tumbuh, termasuk 300 hektare lahan persiapan perkebunan dan 100 hektare lahan peramuan Desa Arahan, harus di-“inlap”.
Bahkan pada tahun yang sama, beberapa warga Arahan dipenjara akibat mempertahankan hak ulayat mereka seluas 400 hektare.
Saat itu, menurut mantan Kepala Desa Arahan Herdiansyah, terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah desa agar lahan tersebut dikeluarkan dari HGU PT PBJ dan dialokasikan untuk plasma masyarakat. Namun kenyataannya, lahan itu kemudian dikuasai kembali oleh PT PBJ.
Kini, permasalahan semakin memanas setelah PT Antar Lintas Raya membabat bersih tanam tumbuh di atas lahan ulayat tersebut untuk pembangunan jalan hauling batu bara.
Masyarakat Desa Arahan meminta Bupati Lahat mengambil langkah serius agar permasalahan ini segera diselesaikan demi menghindari potensi konflik yang lebih besar.
(Bang Ical)