jejakkasus.co.id, LAHAT – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lahat diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid melalui SPP dengan besaran nominal yang sudah ditentukan sekolah.
Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari salah seorang wali murid yang menuturkan bahwa anaknya yang bersekolah di SMKN 1 Lahat kerap membayar iuran bulanan (SPP-red).
Pungutan tersebur menjadi sorotan lantaran SMKN 1 Lahat adalah salah satu sekolah penyelenggara Program Sekolah Gratis (PSG). Dengan adanya kegiatan pemungutan ini pihak sekolahan SMK N1 Lahat tersebut sangat bertentangan dengan peraturan dan perundangan dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) dan peraturan daerah provinisi.
Perbuatan memberlakukan pungutan/SPP Bulanan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf (b) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 8 Tahun 2019.
Tentang penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan bahwa setiap sekolah penyelenggara Program Sekolah Gratis (PSG) mempunyai kewajiban untuk membebaskan orang tua siswa dari Pungutan/SPP.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari aktivis LAPSI yang menyatakan bahwa adanya pungutan/SPP di Sekolah SMK N 1 Lahat diduga kuat merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, dan telah menciderai integritas pendidikan khususnya di Kabupaten Lahat.
“Disangkakan indikasi yang telah melakukan pungutan liar berkedok sumbangan tersebut, tentunya ini merupakan dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 423 KUHP, yaitu negeri yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah menyalah gunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar, melakukan pemotongan terhadap suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun,” jelas Aktivis LAPSI.

Saat dikonfirmasi oleh awak media bersama aktivis LAPSI, Kepala SMKN 1 Lahat, Misniati, membenarkan bahwa pungutan/SPP tersebut benar ada dengan dalih kekurangan anggaran pada sekolahnya.
“Kita kekurangan anggaran di SMK N 1 Lahat ini, jika kawan-kawan dan aktivis bisa berikan solusi agar kami tidak melakukan pungutan tersebut silakan dan kita merasa sangat terbantu,” ujar Misniati, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Mendapat jawaban dari Misniati, menurut aktivis LAPSI hal tersebut bukanlah alas an yang masuk akal kerena pemerintah telah memberikan anggaran melalui dana BOS untuk sekolah-sekolah negeri. Dan kami selaku aktivis LAPSI Kabupaten Lahat sangat menyayangkan bahwa pungutan berkedok sumbangan/SPP terjadi di SMK N 1 Lahat,” pungkasnya.
(Bambang/Khoiri/Ical)