OKU TIMUR, jejakkasus.co.id – Bupati OKU Timur, Lanosin membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian tentang Penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Bina Praja I, Rabu (5/11/2025).
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Enos ini menegaskan pentingnya penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit, kata Enos, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi.
“Tujuan dari manajemen talenta ASN adalah membangun sistem terintegrasi yang dapat mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan ASN berpotensi serta berkinerja tinggi untuk mengisi jabatan strategis dan kritis di pemerintahan,” jelas Bupati Enos.
Ia menambahkan, penerapan sistem merit menjadi kunci untuk menciptakan ASN profesional, meningkatkan kompetensi dan efektivitas kerja, serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan berkinerja tinggi.
“Semoga melalui rakor ini, para peserta dapat menambah pemahaman dan kesadaran untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta penerapan manajemen talenta di Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Bupati Enos juga menekankan bahwa penerapan manajemen talenta akan segera diberlakukan di OKU Timur. Ia berharap proses penilaian dan rekrutmen pejabat dapat dilakukan dengan objektif dan menghasilkan ASN yang berintegritas serta berprestasi.
“Berbagai penghargaan yang telah diraih Kabupaten OKU Timur merupakan hasil kerja keras seluruh ASN yang profesional, bukan semata karena peran kepala daerah saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII Palembang Badan Kepegawaian Negara (BKN), Heni Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang telah menunjukkan komitmen dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.
“Melalui rakor ini, terlihat keseriusan Pemkab OKU Timur dalam memperkuat tata kelola ASN yang berbasis kinerja dan kompetensi,” kata Heni.
Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman dalam laporannya menjelaskan, kegiatan rakor diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pertama, kepala UPTD, dan pejabat administrator.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pembangunan manajemen talenta sebagai implementasi sistem merit dalam kebijakan ASN,” jelas Sutikman.
Ia juga menyebutkan, saat ini jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 5.372 orang, terdiri dari 1.559 PNS dengan jabatan struktural dan 3.813 PPPK. Pada tahun 2025, Pemkab OKU Timur juga berencana menyetarakan 4.157 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
(Yoga)
#DiskominfoOKUTimur #OKUTimur
