KENDAL, jejakkasus.co.id – Dua wanita pedagang kecil mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat Grib Jaya Kabupaten Kendal pada awal pekan ini. Mereka mengadukan dugaan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum paguyuban di kawasan Kawasan Industri Kendal (KIK), Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Menurut pengaduan, kedua pedagang tersebut diusir lantaran dianggap bukan warga asli Brangsong. Merasa diperlakukan tidak adil, mereka meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Ormas Grib Jaya yang dikenal aktif membantu masyarakat kecil.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Tugas (Satgas) Grib Jaya Kendal langsung turun ke lokasi. Hasil penelusuran di lapangan menemukan sekitar 29 pedagang lain mengalami perlakuan serupa dan turut meminta perlindungan kepada ormas tersebut.
Upaya mediasi kemudian dilakukan antara pihak paguyuban, perwakilan Grib Jaya, dan Kasat Intel Polres Kendal. Dalam kesepakatan bersama, para pedagang diperbolehkan kembali berjualan. Namun, sempat terjadi ketegangan akibat adanya ucapan provokatif dari salah satu anggota paguyuban. Situasi berhasil dikendalikan setelah pimpinan Grib Jaya turun langsung menenangkan kedua pihak.
Ketua DPC Grib Jaya Kendal, Agus Pajero, menegaskan pentingnya penyelesaian secara damai agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik agar suasana di Kecamatan Brangsong dan Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Agus juga menyerukan agar ke depan terjalin koordinasi yang lebih baik antara organisasi masyarakat, paguyuban, dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta keadilan bagi seluruh pedagang di wilayah KIK Kendal.
(KH)
![]()
