
TASIKMALAYA, jejakkasus.co.id – Seorang paranormal berinisial Ahmad alias MOD (60), warga Desa Lingawangi, Kecamatan Lewisari, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya dengan modus “membersihkan badan” melalui ritual mencukur bulu kemaluan korban.
Peristiwa ini terjadi di kontrakan korban, seorang perempuan sebut saja Tati, pada Jumat malam (19/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Kampung Rawa Kalieung Pentas, RT 19/RW 02, Desa Lingawangi.
Menurut keterangan korban, awalnya ia diminta oleh pelaku untuk menyiapkan beberapa bahan ritual seperti ketumbar, garam, serta foto diri sebagai syarat pengasihan atau pemikat diri.
Namun, pelaku kemudian menyampaikan bahwa agar hasilnya lebih maksimal, korban harus “dibersihkan” dengan cara dicukur bulu kemaluannya langsung oleh sang paranormal.
Aksi tersebut dilakukan di rumah korban sendiri. Korban yang merasa percaya kepada pelaku mengikuti permintaan itu hingga kemudian menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas dan berbau pelecehan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (8/10/2025), paranormal Ahmad alias MOD membantah telah melakukan perbuatan tersebut.
Namun, dalam kesempatan yang sama, anak pelaku sempat menghampiri awak media dan mempertanyakan maksud kedatangan serta tujuan peliputan.
Setelah dijelaskan kronologi dan ditunjukkan bukti rekaman kesaksian korban, anak pelaku menanyakan langsung kepada ayahnya mengenai kebenaran kejadian tersebut.
Menariknya, pelaku tidak menjawab secara tegas, namun mengatakan bahwa “yang melakukan bukan dirinya, melainkan sukmanya (karuhun)”.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar karena mencoreng citra praktik pengobatan spiritual yang seharusnya menenangkan dan membantu masyarakat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi kembali tindakan serupa terhadap korban lain.
(Tim)