Sumsel: Nama Edison Disebut dalam Sidang Korupsi Aset YBS Palembang, Ini Kata Para Saksi

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Nama Edison kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Perkara yang menjerat tiga orang terdakwa ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (23/5/2025).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang; Yuherman, mantan Kepala Seksi Pemetaan ATR/BPN Kota Palembang; serta Usman Goni, yang bertindak sebagai kuasa penjual aset milik YBS.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitiadi dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Lima orang saksi dihadirkan, yaitu Genta Septiawan (pegawai PPPK BPN Kota Palembang, kini bertugas di BPN Prabumulih), Manata Pasaribu (mantan pegawai BPN), Helwani (ASN BPN), serta dua terpidana perkara penerbitan sertifikat Program PTSL 2019, Zairil dan Yoke.

Dalam kesaksiannya, Manata Pasaribu mengungkap bahwa dirinya pernah didatangi Genta Septiawan terkait pengurusan berkas permohonan atas nama Abdul Karim, yang diajukan oleh terdakwa Usman Goni.

“Saudara Genta datang dua kali menemui saya pada 7 Juli 2017. Ia mengatakan, ‘tolong berkas Abdul Karim disegerakan karena ditunggu Bapak’. Di hari yang sama, Genta kembali menemui saya. Saya paham maksudnya, lalu saya mengatakan, ‘tunggulah nanti perfek diantar ke bawah dan akan diserahkan ke bidang hukum untuk segera diproses’,” ungkap Manata.

Manata juga menyatakan bahwa Genta adalah sekretaris kantor sekaligus ajudan dari Edison, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang.

“Saya mempercepat penerbitan teknis atas nama Abdul Karim karena meyakini ucapan Genta merupakan perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Edison. Saya tidak pernah menerima berkas fisik atau foto dokumen dari Terdakwa Yuherman, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran,” jelasnya.

Saksi Genta Septiawan dalam persidangan mengonfirmasi bahwa ia memang pernah menyampaikan permintaan dari atasannya kepada beberapa kepala seksi terkait proses permohonan Abdul Karim.

“Saya menanyakan perkembangan berkas atas nama Abdul Karim kepada Manata, Helwani, Ahmad Zairil, dan Yoke Norita atas perintah pimpinan saya, Bapak Edison. Arahan dari beliau adalah agar ditelusuri sejauh mana prosesnya,” ujar Genta.

Sementara itu, saksi Yoke menjelaskan adanya dua sporadik (surat keterangan tanah) berbeda dalam perkara ini, masing-masing tertanggal 2016 dan 2017. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan sengketa.

“Saya menjabat sebagai Kasubdit saat itu. Karena ada dua sporadik berbeda, saya sempat mengingatkan Kasi PHP untuk berhati-hati, takut terjadi sanggahan. Namun, saat itu tidak ada sanggahan dari pihak YBS,” terang Yoke.

Saksi Ahmad Zairil, mantan pegawai BPN sekaligus mantan terpidana dalam perkara PTSL, menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat pada dasarnya merupakan kewenangan Kepala Kantor BPN saat itu, yaitu Edison.

“Setahu saya, tidak ada sanggahan atas penerbitan sertifikat atas nama Abdul Karim dari pihak mana pun, termasuk YBS,” jelasnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh hakim, Zairil mengaku pernah menghadap Edison terkait permohonan tersebut.

“Permohonan berkas Abdul Karim diproses meski ada sanggahan dari YBS. Edison mengatakan, ‘proses saja, karena ada surat dari Polda’, meski saya tidak melihat langsung surat tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat itu Edison berdalih bahwa permohonan sudah memiliki bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sehingga proses survei lapangan perlu dilakukan.

“Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan saat itu. Intinya, memang ada sengketa antara Abdul Karim dan YBS, tetapi pihak yayasan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah,” tutup Zairil.

(Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *