Nasional : Bunda Ayu Resmi Miliki Hak Paten “Jejak Kasus” Profesional Mengungkap Fakta

jejakkasus.co.id, CIREBON – Segenap wartawan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta dibawah payung hukum PT. Jasa Prima Media patut mengucap syukur atas telah dimilikinya Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan JE-JAK KA-SUS Profesional Mengungkap Fakta berupa Sertifikat yang berkekuatan hukum yang diterbitkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KepMenKumHAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual dengan Nomor Pendaftaran: IDM000842302.

Hj. Ratu Ayu Suhartini S.E., M.M., (bunda Ayu sapaannya) sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta/Owner PT Jasa Prima Media berkantor Pusat di Jl. Pilang Raya No. 147, Pilangsari, Kedawung, Cirebon 45153, Jawa Barat mengatakan, telah menerima Sertifikat Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan secara ejaan JE-JAK KA-SUS Profesional Mengungkap Fakta, pada hari Jumat (30/04/2021).

“Untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan “Jejak Kasus” Profesional Mengungkap Fakta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Harta Intelektual tidaklah mudah, butuh proses, kesabaran dan penantian yang lama.” Jelas Bunda Ayu.

Bunda Ayu memaparkan, pengajuan Sertifikat Legalitas, Lisensi Hak Paten Merk/Logo, Tulisan secara ejaan JE-JAK KA-SUS Profesional Mengungkap Fakta, proses pengajuannya didaftarkan dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditjen Harta Kekayaan Intelektual pada tanggal 06 September 2019.

“Dan Alhamdullilah, telah saya terima Sertifikat ini diakhir bulan April 2021, tepatnya hari Jumat tanggal 30 April 2021,” jelas Bunda Ayu.

Lanjutnya, Bunda Ayu meminta kepada segenap wartawan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta, dengan telah diterbitkannya dan dimilikinya Sertifikat Hak Paten ini, dapat bekerja lebih baik.

Jadikan diri kita menjadi wartawan yang berkompeten, profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya, sehingga dapat menyajikan berita yang berpegang pada UU N0. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat menjaga marwah Media Nasional Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta,” pungkas Bunda Ayu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *