LAHAT, jejakkasus.co.id – Rencana pembangunan Daerah Irigasi (D.I.) Air Pangi dan D.I. Air Merendang dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp330 miliar untuk Tahun Anggaran 2026 kembali disampaikan oleh H. Nopran Marjani, Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Gerindra.
Nopran menjelaskan bahwa dasar rencana pembangunan tersebut merujuk pada Surat Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, No. SA0402-DA/1019 tertanggal 25 November 2015, yang berisi tanggapan terkait permohonan serta advis teknis rehabilitasi daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Regulasi Pembangunan Irigasi
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting:
Berdasarkan Permen PU No. 14 Tahun 2015 Lampiran II, D.I. Tebing Panjang, D.I. Air Mulak, D.I. Air Pangi, dan D.I. Air Merendang merupakan daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Permen PU No. 30 Tahun 2015 Bab VII Pasal 34 menyebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder berdasarkan kesepakatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan rehabilitasi daerah irigasi yang merupakan kewenangan provinsi namun akan dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat harus mempertimbangkan:
1. Kesesuaian kriteria teknis rehabilitasi
2. Mekanisme administrasi serah terima Barang Milik Daerah (BMD)
3. Kemampuan penganggaran pemeliharaan
4.Tindak lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Hasil Konsultasi dengan Dirjen SDA
Nopran Marjani mengungkapkan bahwa ia telah melakukan konsultasi langsung dengan Tesar Hidayat, Kasubdit Wilayah I Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum, melalui sambungan telepon pada 3 Desember 2025.
Dari hasil komunikasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa pembangunan D.I. Air Pangi dan D.I. Air Merendang dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam skema itu:
Pembangunan fisik akan menggunakan dana dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
Setelah selesai, aset bangunan irigasi akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Operasi dan pemeliharaan irigasi sepenuhnya akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Nopran menegaskan bahwa pola kerja sama ini memberikan kepastian hukum serta memastikan keberlanjutan pemeliharaan jaringan irigasi secara optimal.
(Oby)
![]()
