MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – Wilayah Semende yang subur makmur, apapun yang di Tanam disana akan menghasilkan hasil yang gemilang, makanya banyak orang ingin menguasainya, Wilayah ini berada di Kawah Lereng Bukit Barisan Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada tahun 1850 setelah Pangeran Rene meninggal, Kepemimpinannya digantikan oleh anaknya Pangeran Anom Kupang.
Pada masa Pemerintahan Pangeran Anom Kupang inilah Belanda bermaksud untuk menduduki Daerah Semende, akan tetapi Belanda tidak dapat masuk karena rakyat Semende sangat melawan dengan landasan persatuan dan kesatuan.
Menurut ajaran Agama Islam yang sangat kuat, mereka tidak mau Wilayahnya diganggu oleh siapapun juga, apalagi dijajah oleh Belanda.
Atas kelicikan Belanda, maka pada 14 Agustus 1869 dibuat perjanjian antara Pemerintah Belanda dengan Pangeran Anom Kupang berupa Piagam yang ditulis di atas Tembaga yang berisikan 24 Pasal dan disimpan di Museum Rumah Bari Palembang.
Yang disepakati oleh Pangeran Anom Kupang hanya 5 (lima) perjanjian, di antaranya adalah :
1. Daerah Semende yang dipimpin Pangeran Anom Kupang tidak takluk kepada Pemerintah Belanda.
2. Daerah Semende diakui Belanda sebagai Daerah Istimewa (Sindang Merdeka).
3. Tidak diwajibkan membayar Upeti (Pajak) kepada Belanda.
4. Tentara Belanda tidak boleh masuk Daerah Sindang Merdeka sebelum mendapat izin Pemerintah Sindang Merdeka.
5. Orang luar Sindang Merdeka tidak berhak mengadili rakyat Sindang Merdeka dan mereka harus dikembalikan ke tempat asal (Sindang Merdeka), dan Ia berhak mengadili orang luar bila berbuat kesalahan di dalam Daerah Sindang Merdeka.
Piagam Tembaga berisi 24 Pasal yang disimpan di Museum Rumah Bari Palembang adalah Piagam Rambang (atau Piagem Rambang), sebuah Naskah Kuno dari Kesultanan Palembang yang berisi Aturan Adat dan hukum.
Ditulis pada masa Sultan Muhammad Baha’Uddin sekitar tahun 1869 Masehi, dan sangat penting untuk memahami Adat Istiadat masyarakat Semende di Sumatera Selatan, demikian diulas dalam berbagai sumber, seperti Penelitian Ilmiah dan Situs Berita.
Informasi Penting tentang Piagam Ini:
Terdiri dari 24 Pasal yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan Adat Istiadat, khususnya masyarakat Semende yang berlandaskan Tunggu Tubang.
Ditulis di atas Lempengan Tembaga yang tahan lama. Dibuat pada tahun 1869 Masehi di Era Kesultanan Palembang.
Piagam tersebut disimpan di Museum Rumah Bari Palembang, menjadikannya peninggalan bersejarah yang sangat berharga. Piagam tersebut menjadi rujukan penting dalam Hukum Adat dan Sistem Sosial masyarakat Semende.
Piagam yang dimaksud kemungkinan besar adalah sebuah perjanjian bersejarah antara Pemerintah Belanda dengan Pangeran Anom Kupang dari Daerah Semende (Sumatera Selatan).
Perjanjian ini dibuat pada tanggal 14 Agustus 1869 dan ditulis di atas Medium Tembaga, berisikan 24 Pasal. Dokumen asli Piagam ini dilaporkan disimpan di Museum Rumah Bari Palembang.
Piagam ini merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan dan kedaulatan Wilayah Semende pada masa Kolonial Belanda, dan menjadi bagian dari sejarah lokal di Sumatera Selatan.
Oleh: Marshal (Pemerhati Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonesia)
(Agus PS)
![]()
