jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat Desa Cukangkawung, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasalnya, salah seorang warga masyarakat mengeluhkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dengan nominal mencapai Rp350 ribu per bidang tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga, biaya tersebut tidak disertai dengan rincian resmi maupun dasar hukum yang jelas. Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya maksimal untuk wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu.
“Saat kami mendaftar PTSL, diminta bayar Rp350 ribu. Katanya untuk administrasi dan operasional. Tapi kami tidak diberikan bukti pembayaran atau penjelasan tertulis,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada jejakkasus.co.id, Kamis (19/6/2025).
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli ini, karena program PTSL sejatinya adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, bukan malah membebani.
Menanggapi isu tersebut, jejakkasus.co.id, mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi kepada Daman selaku kepala desa Cungkangkawung. Namun sangat sulit dihubungi.
Tak hanya sampai disitu saja, jejakkasus.co.id, mencoba kembali menghubungi dan mendatangi Kantor Desa Cungkangkawung untuk mengkonfirmasi terkait biaya PTSL yang tidak sesuai ketetapan Tiga Menteri.
“Kita cuman Rp 150 ribu,” tutur Daman yang diduga mengelak sembari menunjukan sikap kebingungan saat dikonfirmasi jejakkasus.co.id.
Pasalnya, warga sebagai narasumber yang mendaftarakan sebidang tanah melalui program PTSL mengaku siap ditemukan dengan kepala desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Online (PWOD) Dwipantara, R. Arif Martawijaya menegaskan bahwa, “Praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan, jika benar terjadi adanya pungli, maka itu pelanggaran serius. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dan memberi sanksi tegas kepada pelaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Untuk diketahui, Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat sertifikasi tanah secara gratis atau berbiaya rendah bagi masyarakat. Namun, bila pelaksanaan di lapangan justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi, maka hal ini mencederai tujuan mulia dari program tersebut.
(Ade RH)