CIREBON- JK. Pemberitahuan kepada masyarakat luas, khususnya warga masyarakat Provinsi Jawa Barat, baik Pribadi/Individu, Instansi Swasta atau Pemerintahan wilayah Provinsi Jawa Barat dan sekitanya.
Terkait dengan keanggotaan a/n Ripin Hadinata, Jabatan Kabiro Biro Hukum di Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media bahwa, mulai tanggal 03 Pebruari 2021 dinyatakan STOP PRESS (Dikeluarkan dari keanggotaan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media) di karenakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Perusahaan.
Dengan dikeluarkannya keanggotaan saudara Ripin Hadinata (Stop Press) di Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media berkantor Pusat di Jalan Pilang Raya No. 147, Kedawung, Kabupaten Cirebon 45153, Jawa Barat.
Maka apabila kedepan ada warga masyarakat, secara Pribadi/Individu, Instansi Swasta, Instansi Pemerintah yang merasa dirugikan olehnya (Ripin Hadinata) dengan mengatas namakan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus by PT Jasa Prima Media, maka sudah bukan tanggung jawab Perusahaan
Dan apabila kedepan saudara Ripin Hadinata masih mengatasnamakan anggota Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus By PT Jasa Prima Media, dengan memakai Baju Seragam, KTA, PIN, Topi, Mobil Branding Logo Media Nasional Jejak Kasus sehingga menyalahgunakan Hak Paten Perusahaan, maka segera hubungi pihak yang berwajib.
STOP PRESS TANGGAL 03 Pebruari 2021
Pemred Jejak Kasus
TTD
Hj. Ratu Ayu Suhartini, SE., MM.