Jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Setelah menunggu 1 x 24 jam tanpa adanya itikad baik untuk meminta maaf dari oknum yang mengirim pesan WhatsApp bernada intimidasi, Khairlani, wartawan radarnusantara.com, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Muara Enim.
Khairlani, yang juga menjabat Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim, didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Muara Enim, Nursamsu Aben, bersama sejumlah rekan wartawan, mendatangi Mapolres Muara Enim pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan resmi tersebut diterima Polres Muara Enim sebagaimana tercatat dalam LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN pada 19 September 2025 pukul 17.42 WIB. Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melawan hukum dengan menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.
Sebelum insiden ini, Khairlani diketahui beberapa kali menulis pemberitaan mengenai Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, tahun 2025. Proyek tersebut diduga bermasalah karena mengalami kerusakan parah meskipun masih dalam tahap pengerjaan.
Pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12.11 WIB, Khairlani menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal 0821-6253-2927. Isi pesan tersebut meminta dirinya menghentikan pemberitaan terkait proyek jalan tersebut, bahkan disertai ancaman dan kata-kata tidak pantas.
“Sebagai wartawan, saya merasa pekerjaan saya sudah diintimidasi bahkan berpotensi mengancam diri saya. Karena itu saya melaporkan ke Polres Muara Enim. Alhamdulillah laporan diterima dengan baik, semoga kasus ini cepat terungkap,” ujar Khairlani usai dimintai keterangan pada Jumat malam (19/9/2025) pukul 22.45 WIB.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Muara Enim yang telah menerima laporan dengan baik.
Sementara itu, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Sakirin, berharap Polres Muara Enim menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi insan pers yang bekerja keras mencari data dan informasi di lapangan. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab secara jentelmen. Jangan justru mengintimidasi atau meneror wartawan,” tegas Sakirin.
(Agus PS)