‎Pemkab Lahat Berikan SP3 untuk Pemilik Bangunan Liar di Tepian Ayek Lematang

‎jejakkasus.co.id, LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memberikan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang tepian Ayek Lematang. Langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas dalam menertibkan kawasan bantaran sungai yang dinilai melanggar aturan tata ruang wilayah.

‎Kegiatan ini berlangsung pada Senin (28/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih didampingi Wakapolres Lahat, perwakilan Kodim 0405/Lahat, Dansubdenpom, kepala OPD terkait, serta Lurah Lahat Tengah.

‎Dalam arahannya saat apel sebelum kegiatan, Kasat Pol PP Lahat, Herry Kurniawan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membebaskan area tepian Ayek Lematang dari bangunan liar demi mendukung program penataan ruang.

‎“Kita semua berkumpul di sini untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan SP ketiga bagi para pemilik bangunan tanpa izin, yang dibangun kurang dari 100 meter dari tepian Ayek Lematang,” jelasnya.

Setelah apel, rombongan Pemkab Lahat menyambangi langsung lokasi bangunan liar dan menyerahkan surat peringatan secara langsung kepada pemilik bangunan. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Widia Ningsih menegaskan bahwa para pemilik diberi waktu hingga 31 Juli 2025 untuk membongkar sendiri bangunannya.

‎“Kami telah memberikan SP1 dan SP2 sebelumnya, namun masih belum ada tindakan dari para pemilik bangunan. Hari ini kami berikan SP3, dan jika tidak juga dilakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 31 Juli 2025, maka pembongkaran paksa akan dilakukan,” tegasnya.

Widia juga menambahkan bahwa pemerintah bersedia membantu warga yang mengalami kendala, seperti persoalan transportasi untuk memindahkan material bangunan.

“Tadi ada salah satu pemilik bangunan yang memerlukan bantuan transportasi untuk memindahkan material. Hal seperti itu akan kami bantu,” ujarnya dalam sesi wawancara.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah. Wakil Bupati menyatakan bahwa bangunan-bangunan liar tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan mengganggu estetika kota.

‎“Alhamdulillah, para pemilik cukup kooperatif dan memahami pentingnya penataan ruang. Ke depan, kawasan ini akan kita manfaatkan untuk memperindah tata ruang di Kabupaten Lahat,” tutup Widia.

‎(Oby/Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *