OKU TIMUR, jejakkasus.co.id -Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Apel Pagi Bersama yang dirangkaikan dengan pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (22/12/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta tamu undangan dan peserta upacara.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin mengucapkan selamat kepada para ASN PPPK Paruh Waktu yang resmi dilantik dan mengemban amanah sebagai aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Bupati menekankan pentingnya penghayatan terhadap Janji dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Menurutnya, pengenaan atribut KORPRI merupakan simbol komitmen, loyalitas, serta tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.
“Dengan amanah dan jabatan yang saat ini diemban, saya tegaskan agar amanah tersebut senantiasa dijaga. Kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun masih terdapat keterbatasan secara materi, ketulusan dan keikhlasan dalam mengabdi kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur harus tetap diutamakan. Bupati meyakini bahwa dengan niat yang baik, Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan kelancaran dan rezeki bagi seluruh ASN.
Selain itu, Bupati mengingatkan kewajiban para ASN yang baru dilantik untuk menunaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber fiskal penting daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Ia berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan di tengah masyarakat serta menjaga rahasia jabatan dengan tetap menjunjung prinsip transparansi demi memperkuat soliditas aparatur.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang. Proses pengangkatan dan penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 15 Desember 2025 sebanyak 2.082 orang, dan tahap kedua dilaksanakan hari ini sebanyak 2.075 orang.
Dengan pengangkatan tersebut, total jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 13.718 orang, yang terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu. Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu ASN untuk setiap 55 penduduk.
Sutikman menambahkan, sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program pemerintah daerah, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran. Hal ini diharapkan agar program-program prioritas pemerintah daerah dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur ditetapkan selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
(Yoga)
![]()
