JAKARTA, jejakkasus.co.id – Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan tambahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa KUR mikro hingga Rp100 juta diberikan tanpa jaminan tambahan, seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, penilaian kelayakan usaha menjadi faktor utama dalam penyaluran KUR, bukan agunan. Artinya, pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak dibiayai dapat mengajukan pinjaman tanpa perlu menyerahkan jaminan tambahan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi bank penyalur yang masih meminta agunan tambahan. Bank yang melanggar kebijakan ini dapat dikenai sanksi, antara lain berupa pencabutan hak atas subsidi bunga dari pemerintah.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI selaku salah satu penyalur utama KUR menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.
BRI menilai, permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR mikro di bawah Rp100 juta bertentangan dengan ketentuan resmi, dan pihaknya siap menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Penyaluran KUR mikro di bawah Rp100 juta tidak boleh disertai agunan tambahan. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar perwakilan BRI dalam pernyataan resminya.
Meskipun aturan sudah jelas, sejumlah laporan masyarakat masih menyebut adanya praktik permintaan agunan tambahan oleh oknum di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemantauan dan meminta bank penyalur untuk mengembalikan agunan yang diminta secara tidak sah, serta mengingatkan agar tidak terjadi maladministrasi dalam proses penyaluran KUR.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan bank atau petugas yang masih meminta jaminan tambahan pada pengajuan KUR di bawah Rp100 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro dengan memberikan kemudahan akses modal tanpa hambatan administrasi.
Seorang pelaku usaha yang ditemui mengungkapkan, kemudahan tersebut sangat membantu pelaku UMKM.
“Ada keputusan pemerintah bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tanpa jaminan. Kami datang ke bank tanpa bawa jaminan, hanya menyiapkan persyaratan usaha. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap program KUR tanpa agunan tambahan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
(MRT)
