SAMPANG, jejakkasus.co.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola hukum dan perlindungan aset negara, PT PLN (Persero) UP3 Madura menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Rabu, (8/10/2025), pukul 13.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Kerja sama ini mencakup penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik di seluruh Indonesia, termasuk Madura, PLN tidak hanya dituntut memberikan pelayanan prima, tetapi juga memastikan pengelolaan aset dan kegiatan operasional terlindungi secara hukum,”
ujar Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahrezi.
Fahmi menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah konkret PLN dalam memperkuat aspek hukum, terutama dalam penyelamatan aset negara dan perlindungan hukum terhadap kegiatan ketenagalistrikan.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan forum diskusi melalui sesi sharing session antara PLN dan Kejaksaan Negeri Sampang. Kami membahas berbagai tantangan hukum yang dihadapi PLN di wilayah Madura, seperti potensi sengketa aset, kendala proyek strategis, serta isu hukum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah menyatakan dukungannya kepada PLN dalam ranah hukum Perdata dan TUN melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum profesional agar setiap langkah PLN sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga keuangan dan kekayaan negara dari potensi kerugian,” tegas Fadilah.
Perjanjian ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta Nota Kesepahaman antara PLN dan Kejaksaan Agung RI.
Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Fahmi Fahrezi, Manager PLN UP3 Madura, dan Fadilah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang.
Acara turut dihadiri jajaran manajerial PLN, termasuk Kharisma Nur Khakim (Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Madura), serta tiga Manager ULP di Kabupaten Sampang, ULP Sampang, ULP Ketapang, dan ULP Waru.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara PLN dan Kejari Sampang semakin solid dalam menghadapi dinamika hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pengamanan aset negara dan peningkatan layanan publik di sektor ketenagalistrikan.
(Marta)
Editor: Fauzy Rasidi