Jawa Timur: Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp Penyebar Konten Pornografi dan Pencarian Pasangan Sesama Jenis

Jejakkasus.co.id, SURABAYA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi dan aktivitas pencarian pasangan sesama jenis yang beroperasi melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial MI, NZ, FS, dan S, yang diduga kuat menjadi pengelola dan pelaku aktif dalam grup tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran aktivitas digital mencurigakan yang terhubung dengan grup Facebook bertajuk “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”. Grup tersebut diketahui menjadi wadah awal komunikasi bagi pelaku dan calon anggota untuk mencari pasangan sejenis.

“Para tersangka menggunakan grup Facebook itu untuk menjaring anggota, lalu menyebarkan tautan ke grup WhatsApp ‘INFO VID’ sebagai langkah awal untuk mengajak masuk,” ungkap pihak kepolisian.

Grup WhatsApp tersebut diketahui memiliki sekitar 300 anggota, dan digunakan secara aktif untuk menyebarkan konten pornografi serta memfasilitasi komunikasi yang mengarah pada aktivitas menyimpang. Konten-konten tersebut disebarkan secara rutin oleh para tersangka guna menarik perhatian dan menjaring lebih banyak partisipan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam ranah penyebaran konten terlarang yang dapat merusak moral publik.

“Kami terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban dunia maya,” tegas pihak kepolisian.

Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas digital yang mencurigakan atau mengandung unsur pidana.

(Fauzy)