jejakkasus.co.id, CIREBON – Berawal dari seorang konsumen perumahan di Kabupaten Cirebon yang mengaku kecewa setelah mengalami permasalahan dalam proses pembelian unit rumah di Perumahan Taman Anggrek Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Konsumen bernama Dika merasa dirugikan karena unit yang telah dipesannya justru dijual kembali oleh pihak pengembang, meskipun ia sudah melakukan pembayaran booking fee.
Menurut penuturannya, ia telah memenuhi kewajiban awal berupa pembayaran tanda jadi sebesar 1 juta rupiah kepada Novi selaku marketing perumahan.
Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas, pihak pengembang secara sepihak menjual unit yang sama kepada konsumen lain.
Situasi ini membuat Dika meminta agar uang booking fee yang telah disetorkannya segera dikembalikan.
Sayangnya, proses pengembalian dana tersebut tidak berjalan mulus. Ia merasa dipersulit dengan berbagai alasan dari pihak pengembang.
“Saya hanya meminta hak saya, yaitu uang yang sudah saya bayarkan. Tapi sampai sekarang pengembalian itu masih belum jelas,” ungkapnya.
Lanjut Dika mengatakan, sebelumnya pihak perumahan berdalih uang booking fee telah di setorkan ke bank.
Namun hal tersebut dibantah oleh pihak manajemen bahwa uang booking fee disetorkan ke kantor administrasi.
Sementara ketika dikonfirmasi di kantor pemasaran, Tasya selaku perwakilan manajemen mengatakan uang booking fee akan dikembalikan jika pemberitaan mengenai Perumahan Taman Anggrek Suci dihapus.
”Instruksi dari manajemen uang akan dikembalikan kalo pemberitaan dihapus,” ujar Tasya.
Tak sampai di situ, Tasya juga menyampaikan seharusnya uang booking fee dianggap hangus meski konsumen telah mengikuti berbagai proses pengajuan ke bank.
”Konsumen sudah pengajuan di dua bank tapi tidak bisa,” imbuhnya.
Peristiwa ini menimbulkan sorotan mengenai transparansi dan profesionalitas pengembang dalam melayani konsumen.
Praktik seperti ini dinilai merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui jalur resmi.
Meski demikian, Dika berharap agar pihak pengembang segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang.
Ia juga mengingatkan konsumen lainnya untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian rumah.
(Tim)