Jawa Barat: Polemik Booking Fee, Konsumen Perumahan Grand Taman Anggrek Suci Pertanyakan Profesionalitas Pengembang

jejakkasus.co.id, CIREBON – Berawal dari seorang konsumen perumahan di Kabupaten Cirebon yang mengaku kecewa setelah mengalami permasalahan dalam proses pembelian unit rumah di Perumahan Taman Anggrek Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

‎Konsumen bernama Dika merasa dirugikan karena unit yang telah dipesannya justru dijual kembali oleh pihak pengembang, meskipun ia sudah melakukan pembayaran booking fee.

‎Menurut penuturannya, ia telah memenuhi kewajiban awal berupa pembayaran tanda jadi sebesar 1 juta rupiah kepada Novi selaku marketing perumahan.

‎Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas, pihak pengembang secara sepihak menjual unit yang sama kepada konsumen lain.

‎Situasi ini membuat Dika meminta agar uang booking fee yang telah disetorkannya segera dikembalikan.

‎Sayangnya, proses pengembalian dana tersebut tidak berjalan mulus. Ia merasa dipersulit dengan berbagai alasan dari pihak pengembang.

‎“Saya hanya meminta hak saya, yaitu uang yang sudah saya bayarkan. Tapi sampai sekarang pengembalian itu masih belum jelas,” ungkapnya.

‎Lanjut Dika mengatakan, sebelumnya pihak perumahan berdalih uang booking fee telah di setorkan ke bank.

‎Namun hal tersebut dibantah oleh pihak manajemen bahwa uang booking fee disetorkan ke kantor administrasi.

‎Sementara ketika dikonfirmasi di kantor pemasaran, Tasya selaku perwakilan manajemen mengatakan uang booking fee akan dikembalikan jika pemberitaan mengenai Perumahan Taman Anggrek Suci dihapus.

‎”Instruksi dari manajemen uang akan dikembalikan kalo pemberitaan dihapus,” ujar Tasya.

‎Tak sampai di situ, Tasya juga menyampaikan seharusnya uang booking fee dianggap hangus meski konsumen telah mengikuti berbagai proses pengajuan ke bank.

‎”Konsumen sudah pengajuan di dua bank tapi tidak bisa,” imbuhnya.

‎Peristiwa ini menimbulkan sorotan mengenai transparansi dan profesionalitas pengembang dalam melayani konsumen.

‎Praktik seperti ini dinilai merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui jalur resmi.

‎Meski demikian, Dika berharap agar pihak pengembang segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang.

‎Ia juga mengingatkan konsumen lainnya untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian rumah.

‎(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *