
jejakkasus.co.id, BELITUNG – Polres Belitung gelar kegiatan Konpers terkait pengungkapan tindak pidana ilegal mining (tambang ilegal) berupa penyelundupan pasir timah di Perairan Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung,
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo didampingi oleh Wakapolres Belitung, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, serta tim BKO Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, Kapolres Belitung menyampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim bersama Sat Polairud Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 karung pasir timah dengan berat total sekitar 15 ton yang diangkut menggunakan kapal motor KM. Niki Luiz 01.
Kronologis Kejadian, pada Senin, 29 September 2025 pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Belitung menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat karung diduga berisi pasir timah di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.
Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran, namun kapal pengangkut telah berangkat dari pantai tersebut.
Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 BKO Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran di perairan sekitar.
Setelah beberapa jam pencarian, tepatnya Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 01.30 WIB, tim gabungan menemukan kapal kayu mencurigakan di Perairan Tanjung Binga. Saat dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan ratusan karung pasir timah di dalam kapal tersebut.
Kapal berikut seluruh awak dan muatan kemudian diamankan ke Dermaga Sat Polairud Polres Belitung untuk proses lebih lanjut di Mapolres Belitung.
Selain mengamankan barang bukti berupa kapal dan timah, polisi juga menetapkan sejumlah pelaku yang terlibat, termasuk koordinator lapangan, nahkoda, ABK, serta kuli angkut. Sementara itu, pemilik timah berinisial HI masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Belitung menegaskan bahwa, Polres Belitung bersama jajaran akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.
“Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,4 miliar,” pungkasnya. (MR)