jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers tindak pidana kriminal pencurian dan perjudian yang berhasil diungkap Satreskrim di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (08/01/2025).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., menyampaikan keberhasilan Satreskrim dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda yakni di Kecamatan Kejaksan, Kapetakan, Kesambi dan Mundu
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Honda Brio dari tangan para tersangka.
Selain barang bukti kendaraan, Satreskrim Polres Cirebon Kota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti kunci T, STNK mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi G 1107 ZQ serta satu BPKB yang sesuai dengan mobil tersebut.
Kapolres Cirebon Kota mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Cirebon Kota yang telah melakukan penyelidikan mendalam secara intensif.
“Adapun modus operandi dari para pelaku tersebut berbeda seperti salah satu pelaku pencuri sepeda motor merek yamaha Aerox yakni dengan memanfaatkan kunci yang ditemukan di atas meja lobi Warnet,” jelas Kapolres
Sementara, lanjut AKBP M. Rano mengatakan, modus lainnya dengan mengambil kunci Honda Brio dari laci lemari di salah satu kamar kost kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membawa mobil milik korban saat korban keluar dari kosan.
“Dari tujuh tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa, seperti penggelapan sepeda motor dan pencurian,” sambung AKBP M. Rano Hadiyanto.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa kinerja Polres Cirebon Kota telah memberikan rasa aman dan mengurangi potensi tindak kriminal di wilayah mereka.
Tak hanya itu saja, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan dua pelaku kasus perjudian. Para pelaku diketahui bermain judi jenis “Gedrugan” dengan menggunakan dua set kartu remi yang disatukan.
“Kartu tersebut dikocok dan dibagikan kepada empat pemain, masing-masing sebanyak 21 buah, sementara sisanya disimpan di tengah untuk disusun menjadi kartu seri atau kartu sama,” ujar AKP Eko Anggi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota juga mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari kasus perjudian ini meliputi 46 buah kartu remi warna merah, 41 buah kartu remi warna biru, serta uang tunai senilai Rp175.000.
“Para pelaku mengakui bahwa aktivitas perjudian tersebut dilakukan setiap malam minggu,” jelasnya.
Selain berkomitmen menjaga Kamtibmas yang bebas dari tindak kejahatan dan kriminalitas, Polres Cirebon Kota juga terus berkomitmen memberantas praktek perjudian sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui penindakan dan pengungkapan berbagai kasus kriminal dan perjudian.
(Fauzy)