
Jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial SM (40), yang berprofesi sebagai petani, diamankan di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi.
Tersangka SM merupakan warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga mengedarkan ribuan butir obat keras tertentu tanpa izin resmi.
Barang bukti yang disita antara lain 1.000 butir pil Tramadol, 500 butir pil Trihexyphenidyl, dan 1.035 butir pil Dextro. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujar AKP Otong.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, termasuk pidana penjara.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang, melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ujarnya.
(Fauzy)
#HumasPolresCirebonKota