jejakkasus.co.id, CIREBON KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang mahasiswa berinisial FOH (25) ditangkap petugas di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam (28/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka saat tengah beraktivitas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi, tas ransel berisi barang bukti lainnya, sepeda motor operasional, serta uang tunai hasil penjualan. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Tersangka FOH, warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, mengaku masih berstatus mahasiswa. Namun, ia terlibat dalam praktik jual beli obat terlarang di wilayah Cirebon.
Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan FOH sebagai tersangka. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya. Masyarakat kami dorong aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” tegasnya.
(Fauzy)
#HumasPolresCirebonKota #Satresnarkoba
![]()
