Jawa Barat: Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Arisan Bodong, Seorang Wanita Ditangkap

jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan lelang yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial YM (29), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat program arisan fiktif yang ditawarkan oleh tersangka. YM menjanjikan keuntungan fantastis melalui arisan lelang yang ia promosikan lewat status WhatsApp, salah satunya bertuliskan “lelang get 10jt bayar 6jt (get 4jan, 8jan)”.

Namun, setelah jatuh tempo, uang modal beserta keuntungan tak kunjung dikembalikan kepada korban. Alih-alih dikelola sesuai janji, uang milik korban justru digunakan untuk membayar member lain yang sudah lebih dulu jatuh tempo, membuat skema arisan menyerupai modus ponzi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ataupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Segala bentuk penipuan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eko Iskandar, Selasa (17/6/25).

Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menambahkan, tersangka masih membuka program arisan dan menerima setoran uang meski sistem yang dijalankan sudah tidak sehat sejak akhir 2024.

“Dari hasil penyidikan, tersangka tidak lagi mengelola dana sebagaimana dijanjikan, melainkan hanya digunakan untuk membayar member lain yang sudah jatuh tempo. Ini murni penipuan,” jelas AKP Fajri.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran dari dua bank atas nama pelapor, lima lembar print out status WhatsApp, bukti percakapan, dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

YM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Total kerugian korban mencapai Rp27.750.000,-.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan tanpa legalitas yang sah.

(Fauzy)

Sc: Humas Polres Cirebon Kota