Jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Polres Pamekasan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, bertempat di halaman Mapolres Pamekasan. Senin pagi (14/7/2025).
Apel tersebut juga diisi dengan penyematan pita operasi sebagai tanda dimulainya kegiatan, serta sosialisasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur tertib berlalu lintas.
Dalam keterangannya, Kapolres Pamekasan menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2025 adalah untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditetapkan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan nasional.
“Operasi ini juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan mengedepankan edukasi, persuasif, dan penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi,” tegas AKBP Hendra.
Ia juga menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan penamaan yang disesuaikan dengan masing-masing daerah. Di wilayah Jawa Timur, operasi ini dinamakan Operasi Patuh Semeru 2025.
Adapun target prioritas dari operasi ini meliputi berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas, antara lain:
-
Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
-
Mengemudi melebihi batas kecepatan.
-
Pengendara di bawah umur.
-
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar (SNI).
-
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
-
Menggunakan ponsel saat berkendara.
-
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
-
Melawan arus lalu lintas.
Dengan dimulainya operasi ini, Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Siapkan kelengkapan kendaraan dan taati peraturan lalu lintas agar perjalanan Anda aman, nyaman, dan terhindar dari sanksi,” pungkas Kapolres.
(Marta)
Editor: Fauzy Rasidi