jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Aksi sigap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil dibekuk, salah satu pelaku diketahui membawa senjata api rakitan saat diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Rabu (09/07/2025) sore.
Modus Terorganisir, Aksi Terakhir Digagalkan
Komplotan ini diketahui beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya pada rentang waktu 15 hingga 17 Juni 2025. Para pelaku berasal dari Kabupaten Lampung Timur, dan menjalankan aksinya dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T.
Aksi terakhir mereka digagalkan pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.55 WIB, saat tim kepolisian yang telah menganalisis rekaman CCTV melakukan patroli dan pengejaran ke wilayah Singaparna. Salah satu pelaku saat itu diketahui membawa senjata api rakitan, namun berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti.
Empat Pelaku Diamankan
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah:
-
Mahendra (M), 41 tahun
-
Eka Adrian (EA), 28 tahun
-
Ari Kiki Saputra (AKS), 28 tahun
-
Iwan Saputra (IS), 24 tahun
Seluruh pelaku merupakan warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 5 butir peluru
-
1 set kunci letter T dan 6 mata kunci
-
3 unit sepeda motor tanpa plat nomor (terdiri dari Honda Genio dan Honda Beat)
-
1 buah helm bertuliskan “CLASSIC”
Kapolres: Warga Bisa Ambil Motor Malam Ini Jika Lengkap Surat
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Mapolres.
“Silakan masyarakat yang merasa memiliki motor yang mirip dengan barang bukti, datang malam ini juga. Bawa kelengkapan surat-surat, STNK dan BPKB, kami akan bantu proses verifikasi dan pengembalian,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, jika motor tersebut sudah masuk tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik akan tetap diminta hadir kembali untuk proses hukum lanjutan.
Jeratan Hukum Berat untuk Para Tersangka
Para pelaku akan dikenai pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
-
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait kepemilikan senjata api ilegal Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar:
-
Memasang kunci ganda saat memarkir kendaraan
-
Menghindari parkir sembarangan
-
Meningkatkan kewaspadaan
-
Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus hadir dan bekerja maksimal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkas AKBP Moh. Faruk Rozi.
(Ade RH)