Jawa Barat: Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan 5.211 Botol Miras dan 352 Knalpot Brong, Wujud Respons atas Keresahan Masyarakat

jejakkasus.co.id, KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota memusnahkan sebanyak 5.211 botol minuman keras (miras) dan 352 knalpot brong dalam kegiatan terbuka yang digelar di depan Pos Polisi Taman Kota, Jumat (13/6/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi dalam sambutannya menyampaikan bahwa miras dan knalpot tidak standar merupakan dua sumber gangguan ketertiban yang paling sering dikeluhkan warga.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas AKBP Faruk Rozi.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilakukan pada 27 Februari dan 30 Maret.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, turut hadir dan menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap langkah Polres dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami ingin Tasikmalaya tetap menjadi Kota Santri yang aman dan bersih dari miras. Pemkot akan membentuk Satgas Anti Minol serta mengoptimalkan sistem pelaporan masyarakat hingga tingkat RT/RW,” tegasnya.

Polres dan Pemerintah Kota Tasikmalaya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang kondusif, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ketertiban dan keamanan bersama.

(Ade RH)

Editor: Fauzy