
PAMEKASAN, jejakkasus.co.id – Proyek rehabilitasi tiga gedung Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Pamekasan resmi berjalan dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakorwil IV Pamekasan, Muhyi, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus sesuai dengan ketentuan kontrak, baik dari sisi mutu maupun biaya.
“Hasil pekerjaan harus tepat mutu dan tepat biaya sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak,” ujar Muhyi, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, apabila pengerjaan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka penyedia jasa akan dikenakan sanksi denda.
“Jika pelaksanaan proyek melewati target waktu, maka kontrak akan di-addendum dengan sanksi denda sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak,” terangnya.
Muhyi menjelaskan bahwa pemenang tender untuk paket pekerjaan konstruksi tersebut adalah CV Omran Kian Sukses, perusahaan yang beralamat di Jalan Imam Gazali, Kabupaten Sampang. Nilai penawaran perusahaan tersebut sebesar Rp4,05 miliar, atau 22,5 persen lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Perusahaan itu mengajukan penawaran sebesar Rp4,050 miliar, turun Rp1,171 miliar dari HPS. Tidak ada uang muka, dan penyedia jasa wajib memberikan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak,” papar Muhyi.
Nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp53 juta telah disetorkan melalui Bank Jatim. Setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pihak penyedia jasa diberikan waktu 100 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Saat ini, proyek rehabilitasi tiga gedung Bakorwil IV tersebut telah memasuki pekan kedua pelaksanaan dengan progres awal sekitar dua persen.
“Pekan kemarin masih dua persen, sementara untuk keuangan belum ada pembayaran,” pungkasnya.
(Marta)