
jejakkasus.co.id, PALI – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Mahakil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025 diduga sarat kejanggalan.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran pembangunan RSUD tersebut awalnya dialokasikan sebesar Rp 10 miliar dengan judul kegiatan Lanjutan Pembangunan RSUD Tipe C. Namun, akibat adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, pagu tersebut dipangkas menjadi Rp 3 miliar dan dikerjakan oleh CV Karta Menggala.
Namun, pada tahun anggaran yang sama, muncul kontrak baru dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni hampir Rp 32 miliar.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, tertera:
- Nomor Kontrak: 600/225/KPA.02/PGARSUDTU/VI/2025
- Tanggal: 17 Juni 2025
- Nilai Kontrak: Rp 31.959.756.000
- Sumber Dana: APBD PALI 2025
- Penyedia Jasa: PT Adipati Raden Sinum
- Judul Paket: Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi
Seorang narasumber terpercaya menyebutkan bahwa pembatalan kontrak dari Rp 10 miliar menjadi Rp 3 miliar dengan alasan efisiensi dinilai tidak tepat, karena seharusnya ada mekanisme resmi. Terlebih lagi, kemunculan anggaran Rp 32 miliar dianggap janggal karena diduga tidak tercantum dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
“Setiap program pemerintah wajib melalui mekanisme paripurna dan disetujui seluruh anggota DPRD Kabupaten PALI,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran SOP di Lapangan
Hasil pantauan awak media pada Rabu (20/8/2025) di lokasi proyek menunjukkan indikasi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP). Para pekerja konstruksi tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal APD sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Keselamatan pekerja pada proyek bernilai Rp 32 miliar lebih ini terkesan diabaikan, sementara instansi terkait diduga melakukan pembiaran.
Padahal, hal tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Rian Dinata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (22/8/2025) menjelaskan bahwa pembangunan RSUD tersebut meliputi pengerjaan finishing, basement, pemasangan plafon, keramik lantai, lift, dan pekerjaan lainnya hingga selesai.
Menurutnya, proyek RS Anwar Mahakil memang terdiri dari dua pengerjaan, yakni dengan pagu Rp 3 miliar dan Rp 32 miliar.
(Red/Ical)