PT Bukit Asam Tegaskan Status Lahan Proyek CHF TLS 6 & 7 Sesuai Izin Resmi

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Menanggapi laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum warga terkait lahan yang digunakan dalam proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan klarifikasi resmi.

PTBA menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan kawasan hutan produksi tetap milik negara, yang penggunaannya telah mendapatkan izin resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak tahun 2019. Izin tersebut dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Lahan tersebut merupakan Tanah Negara dengan status kawasan hutan produksi tetap, dan telah kami kelola berdasarkan IPPKH yang sah. Selama proses land clearing pun, kami didampingi langsung oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suban Jeriji, selaku pemangku kawasan,” jelas manajemen PTBA dalam pernyataan tertulis.

PTBA juga menegaskan bahwa dalam setiap tahapan proyek, perusahaan selalu mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai perusahaan tambang milik negara, PTBA senantiasa menjaga sinergi positif dengan masyarakat sekitar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya, guna memastikan proses penyelesaian lahan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan.

“Kami berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan tetap membuka ruang dialog serta koordinasi secara berkelanjutan demi keberhasilan proyek dan kemaslahatan bersama.”

PTBA menutup pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap proyek tersebut, serta memastikan bahwa perusahaan akan terus beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik dan taat hukum.

(Agus PS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *