KABUPATEN CIREBON, jejakkasus.co.id, – Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (6/12/2025). Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas berhasil menyita 136 botol miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan miras tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Babakan dan Kecamatan Pabuaran. Para penjual yang kedapatan menyimpan dan menjual miras ilegal tersebut langsung diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam razia ini, kami mengamankan 136 botol miras dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran. Penjual miras tersebut juga langsung kami proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (7/12/2025).
Ia menegaskan, razia pekat akan terus dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon bersama seluruh polsek jajaran. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas melalui hotline 110 atau nomor pengaduan 0811-2497-497.
Setiap laporan masyarakat, kata Sumarni, akan ditindaklanjuti dengan cepat. Petugas juga dipastikan akan mendatangi lokasi kejadian dalam waktu singkat.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi masyarakat juga sangat berarti dalam menjaga keamanan lingkungan dan kondusivitas kamtibmas,” tuturnya.
(H. Indang)
![]()
