ResNarkoba Tangkap Oknum ASN Karena Memiliki Narkotika Jenis Sabu

MUARA ENIM- JK. Tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim dan Satuan Intelkam Polres Muara Enim mengamankan 2 orang berinisial HB (47) yang berdomisili di Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim dan berinisial NS (38) yang berdomisi di Kec. Muara Enim, di tangkap didalam rumah Jl.Sultan Mahmud Badarudin II, Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pada hari Minggu (16/02/2020) sekira pukul 13.00 Wib pihakKkepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut seringnya orang bertransaksi narkotika, kemudian setelah mendapatkan laporan informasi tersebut pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan.

Dan pada saat dilakukan penyelidikan, anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sedang berada dirumah tersebut. Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut anggota melakukan pengerebekan, kemudian anggota langsung mengamankan ke-2 (dua) orang, HB dan NS.

Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada anggota badan dan sekitaran lokasi, kemudian ditemukanlan Barang Bukti(BB) berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu didalam kantong celana HB, dan ditemukan lagi 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu didalam mobil NS.

Pada saat dilakukan introgasi, HB dan NS mengakui bahwa Barang Bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dilokasi adalah milik mereka,

Kemudian HB dan NS serta Barang Bukti (BB) di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP. Afner Juwono, SIK., SH., MH. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP. I Putu Suryawan, SH., S.I.K. menyebutkan, pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Muara Enim,

“Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa 8 (Delapan) paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,62 gram, 1 (Satu) unit HP merkĀ  Nokia,1 (Satu) unit HP merk Samsung dan 1 (Satu) unit mobil toyota avanza”.

“Kami tetap menghimbau agar masyarakat menjauhi semua peyalagunaan Narkoba dan laporkan jika ada penyalahgunaan narkoba disekitar lingkungannya, dan kami komitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim. (Ags)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *