Oplus_0
jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang terdampak pengrusakan yang diduga oleh PT. KAI, Polres Muara Enim menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/3/2025).
Dalam pelaksanaan olah TKP, Polres Muara Enim didampingi pihak PT. KAI dan tim kuasa hukum serta M. Ali Parizi sebagai warga yang bangunan rumah miliknya terkena pembongkaran sepihak.
M. Ali Parizi mengatakan, dirinya sangat meng apresiasi kesigapan cepat tanggap atas laporan saya sebagai korban beberapa hari yang lalu ke Polres Muara Enim.
“Tentang perusakan rumah tempat usah kami oleh PT. KAI di wilayah Jl. Jendral Sudirman No 37. RT 04, RW 03, Pasar 1 Muara Enim yang terkesan dibongkar secara paksa oleh PT KAI sebelum adanya kesepakatan terlebih dahulu,” jelasnya.
Lanjut Ali Parizi sebagai masyarakat yang terzolimi saya meminta keadilan yang seadil-adilnya dan meminta supaya aktor pelaku yang menyebabkan perusakan segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Hal ini akan disampaikan langsung nantinya oleh Humas PT. KAI sendiri,” ujarnya seraya meninggalkan lokasi kejadian perkara.
(Agus PS)