Saat Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Rabu (15/1/2020), sekira pukul 17.35 Wib, berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim, tepatnya di Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP.Afner Juwono, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP. I Putu Suryawan, SH., SIK di Mapores menyebutkan bahwa, benar pada hari tersebut sekira pukul 17.35 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Mursalin Alias Muk (37), warga Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.

“Pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP. I Putu Suryawan SH., SIK

Disebutkannya bahwa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, seringnya terjadi transaksi Narkotika di Desa Darmo Kasih, dirumah milik tersangka Sdr. Mursalin Alias Muk.

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat brutto 20,45 gram, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (unit) handphone merk Samsung yang kesemuanya disimpan oleh Sdr. Mursalin Alias Muk, dikantong celananya.

kemudian Sdr. Mursalin Alias Muk serta Barang Bukti  (BB) dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *